15 Desember 2011
10.00-11.30(DPRD)
KAMMI MENGGUGAT!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Didunia manapun , pendidikan adalah tonggak utama pembangunan.demikian halnya di Indonesia sehingga mengamanatkan anggaran pendidikan pada APBN harus mencapai 20%pada UUD 1945 pasal 31 ayat 9, yang selanjutnya ditegaskan dalam undang-undang SISDIKNAS No.20 tahun 2003 yang harus diikuti oleh seluruh struktural pemerintahan didaerah dalam bentuk APBD. Di Indonesia saat ini hampir semua provinsi telah menetapkan anggaran pendidikan sesuai amanah undang-undang sebesar 20% terisebut, hanya tinggal 2 provinsi yaitu NTT dan Kalimanta Barat.pendidikan diAPBD Kalimantan Barat sendiri menunjukan penurunan iyaitu 13,42% pada tahun 2010 dan 8, pada tahun 2011, Ironi, ini bentuk ktidak pedulian pemerintah provinsi terhadap dunia pendidikan di KALBAR dan bentuk pelanggaran amanah UUD 1945 yang telah kita sepakati sebagai salah satu pilar bangsa dan meski dijadikan acuan dalam membuat kebijakan.
Padahal kondisi pendidikan Kalimantan Barat sangat memprihatinkan. Pada tahun 2011, tercatat sebanyak 148.687 sebagai penyandang buta huruf, meningkat tajam jika disbanding tahun 2009 sebesar 53.697 urutan ke 25 dari 33 provinsi se Indonesia, sementara itu angka putus sekolah juga cukup signifikan, ditingkat sekolah dasar=1.10%, SMP=1.70%, SMA= 3,52%, jumlah sekolah rusak sebesar 20%, Indeks Pembangunan Manusia(IPM) urutan ke 28 dari 33 provinsi di Indonesia dan urutan terakhir di regional KALBAR. Kenyataan ini juga jelas menunjukan ketidak sesuaian dengan visi pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk menciptakan masyarakat yang”BERIMAN, SEHAT,CERDAS,AMAN,BERBUDAYA DAN SEJAHTERA.”
Hari ini merupakan hari terakhir pembahasan RAPBD tahun 2012 dan akan segera disahkan oleh DPRDnprovinsi Kalimantan Barat untuk menjadi APBD. Disinyalir bahwa anggaran pendidikan kita tetap akan kurang dari 20%. Tentu kita tidak menginginkan hal ini terjadi karena penganggaran harus 20% ini telah diamankan oleh UUD 1945 dan kenyataan bahwa realitas pendidikan di KALBAR yang sangat rendah. Mengingat pentingnya permasalahan ini bagi seluruh masyarakat KALBAR, maka Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia(KAMMI) KALBAR sebagai salah satu elemen masyarakat KALBAR menyampaikan tuntutan, yaitu:
1. Kepada DPRD provinsi KALBAR untuk menetapkan APBD dengan anggaran pendidikan 20% sesuai amanah 1945 dan UU SISDIKNAS
2. Kepada DPRD provinsi KALBAR untuk menunda penetapan APBD sampai benar-benar sesuai dengan proporsinya
3. Kepada DPRD provinsi KALBAR untuk menskors rapat anggaran jika proporsi anggaran daerah tidak berpihak pada rakyat
4. Mengajak masyarakat KALBAR untuk aktif mengawal pelaksanaan UUD 1945 pasal 31 ayat 9 tentang anggaran pendidikan
Posting Komentar